PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat atau pemohon informasi yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat dilayani dengan lebih mudah, cepat, dan transparan melalui satu pintu.
SMKN 1 Mesuji Raya, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan SMKN 1 Mesuji Raya dilakukan sepenuhnya oleh PPID SMKN 1 Mesuji Raya.
Dasar Hukum
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi, PPID SMKN 1 Mesuji Raya mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik